Pantau JKN-KIS, Komisi IX Sambangi Puskesmas Sungai Siring Kaltim
Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam saat mengikuti peninjauan Puskesmas Sungai Siring, di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (9/10/2021). Foto: Andri/nvl
Komisi IX DPR RI bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) melakukan peninjauan langsung pelayanan dan fasilitas di Puskesmas Sungai Siring, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, untuk melihat langsung kualitas pelayanan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi Covid-19.
“Sebagai pusat kesehatan masyarakat, diperlukan peran puskesmas guna menunjang masyarakat yang sehat dan lingkungan yang bersih dan tentunya fungsi puskesmas yang harus terealisasi. Karena puskesmas adalah garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam saat mengikuti peninjauan Puskesmas Sungai Siring, di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (9/10/2021).
Suir Syam menjelaskan bahwa hal yang paling prioritas saat ini yaitu mengembalikan marwah dari fungsi puskesmas yaitu fungsi preventif dan promotif. Bukan lagi terkait pelayanan kuratif dan rehabilitatif seperti yang berjalan saat ini. “Ini bisa dilihat langsung puskesmas yang kita tinjau, bahwa keberadaan BPJS Kesehatan justru membuat orang ramai ke Puskesmas untuk berobat sehingga menyebabkan ketimpangan tersebut,” tegasnya sembari menilai, dari hasil peninjauan, penyebaran virus Covid-19 telah mengalami penurunan.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron memuji pelayanan Puskesmas Sungai Siring karena telah mengimplementasikan layanan berbasis digital di Samarinda. “Saya apresiasi puskesmas ini karena sudah berhasil menerapkan jaminan layanan online yang menjangkau seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
“Kami ingin benar benar memastikan pelayanan yang diberikan oleh fasilitas tingkat pertama atau pusat kepada peserta JKN-KIS terealisasi atau tidak,” tambahnya. Ghufron berharap puskesmas nanti dapat memberikan layanan, baik selama pandemi dan penerima JKN-KIS dapat menggunakan layanan digital yang tersedia guna mempermudah dan mengurangi penyebaran kasus Covid-19. (man/sof)